Serang|beritaindonesianet.com – Sekitar jam 2 Siang, Suasana haru keluarga pecah, saat Gubernur non aktif Banten, Ratu Atut Chosiyah dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu Jakarta, Kamis (5/3). Atut sendiri dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi penyelahgunaan dana hibah Provinsi Banten senilai 7,56 milyar rupiah.
Adik Atut, Ratu Tatu Chasanah yang juga Wakil Bupati Kabupaten Serang, menangis dan terpaksa digotong setelah terjatuh tak kuasa menahan kesedihan. Pihak keluarga dan orang dekat keluarga Atut langsung menggotong Ratu Tatu Chasanah dari ruang panitera sekretaris di lantai dua Pengadilan Serang bersama ibundanya Wasiah hingga menuju mobil pribadinya Kijang Innova B 1545 GFM.
Seperti diketahui, diperiksanya Ratu Atut Chosiyah sebagai saksi tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah dan bansos tahun 2011 dan 2012 yang menjerat 7 orang terdakwa, yang dua diantaranya merupakan mantan Asda III Provinsi Banten, Zaenal Mutaqin dan Sekretaris pribadinya (Atut), Siti Halimah. Keterangan Atut di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Serang ini sangat dibutuhkan, karena gubernur non aktif Banten tersebut diduga mengetahui penyelewengan dana hibah yang dilakukan di rumah dinasnya meski di persidangan di bantah oleh Atut.